Sekilas Info
baca artikel in sampai selesai -- selengkapnya...

Artikel & Berita

Berita / Artikel

BIMTEK PENGUATAN SDM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

BIMTEK PENGUATAN SDM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

 

     Kegiatan bimbingan teknis penguatan sumber daya manusia untuk Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) degan tema " Pedoman Teknis Pembentukan Peraturan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa" , Dilaksanakan mulai tanggal 13-16 Oktober 2023 Di Hotel G'SIGN Banjarmasin. Pada kegiatan tersebut desa sriwidadi di walkili langsung oleh Ketua BPD sebagai peserta, hal ini selaras dengan tema tersebut diatas sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab di desa. Peran BPD sangat penting di desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan desa dan kemasyarakatan desa serta pelaksanaan pemerintahan desa. Sesuai dengan funsinya diantaranya melaksanakan pungsi pengawasan baik kInerja pemerintahan desa maupun pelaksanaan pembangunan desa, serta bersama kepala desa membuat produk hukum desa yaitu peraturan desa. Dalam kegiatan tersebut di harapkan dapat meningkatkan SDM dan pola pikir ( mindset ) agar hasil setelah  kegiatan tersebut dapat di terapkan di desa. 

           Dalam penyusunan sebuah perdes akan selalu melibatkan BPD agar perdes yang dihasilkan sesuai dengan harapan masyarakat terutama yang menyangkut Restribusi ataupun dalam rangka pengelolaan keuangan desa serta fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan desa.

Dasar Hukum fungsi BPD dalam  pengawasan dan pengelolaan keuangan 

1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

2. Permendagri Nomor 113 dan 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa          dan Pedoman Pembangunan Dana Desa

3. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang  Pengawasan Pengelolaan Keuangan            Desa 

4. Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Tujuan Dari Bimtek tersebut  adalah:

1. Penguatan dan peningkatan SDM Badan Permusyawaratan Desa

2. Peningkatan peran aktif fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan desa

3. Bekerjasama denga kepala desa mampu membuat Peraturan desa sesuai dengan            kondisi di desa

4. Peran aktif dalam pengambilan keputusan bersama kepala desa yang besifat                    strategis 

5. Memahami tupoksi BPD dalam sistem pemerintahan desa

          Dalam undang-undang dan permendagri tersebut diatas sudah di jelaskan tupoksi dan peran aktif serta kapasitas dalam sistem pemerintahan desa, semoga bimbingan teknis tersebut bermanfaat dan dapat dilaksanakan di desa masing-masing peserta.

 

ARTIKEL BY KASIPEM, SRIWIDADI, 14 OKTOBER 2023

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Sriwidadi

300 LAKI-LAKI

295 PEREMPUAN

Total

595

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Agenda
Arsip Artikel
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Sriwidadi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:110
Kemarin:48
Total:133.426
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.64
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.456.368.329,00
Realisasi:Rp 29.700.000,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran:Rp 1.792.529,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 712.450.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.923.800,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 716.122.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 80.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 638.452.460,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 444.860.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 69.973.340,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 184.282.529,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 118.800.000,00
Realisasi:Rp 29.700.000,00
0%