Berita / Artikel
BIMTEK PENGUATAN SDM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

BIMTEK PENGUATAN SDM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
Kegiatan bimbingan teknis penguatan sumber daya manusia untuk Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) degan tema " Pedoman Teknis Pembentukan Peraturan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa" , Dilaksanakan mulai tanggal 13-16 Oktober 2023 Di Hotel G'SIGN Banjarmasin. Pada kegiatan tersebut desa sriwidadi di walkili langsung oleh Ketua BPD sebagai peserta, hal ini selaras dengan tema tersebut diatas sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab di desa. Peran BPD sangat penting di desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan desa dan kemasyarakatan desa serta pelaksanaan pemerintahan desa. Sesuai dengan funsinya diantaranya melaksanakan pungsi pengawasan baik kInerja pemerintahan desa maupun pelaksanaan pembangunan desa, serta bersama kepala desa membuat produk hukum desa yaitu peraturan desa. Dalam kegiatan tersebut di harapkan dapat meningkatkan SDM dan pola pikir ( mindset ) agar hasil setelah kegiatan tersebut dapat di terapkan di desa.
Dalam penyusunan sebuah perdes akan selalu melibatkan BPD agar perdes yang dihasilkan sesuai dengan harapan masyarakat terutama yang menyangkut Restribusi ataupun dalam rangka pengelolaan keuangan desa serta fungsi pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
Dasar Hukum fungsi BPD dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan
1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
2. Permendagri Nomor 113 dan 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pedoman Pembangunan Dana Desa
3. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
4. Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Tujuan Dari Bimtek tersebut adalah:
1. Penguatan dan peningkatan SDM Badan Permusyawaratan Desa
2. Peningkatan peran aktif fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan desa
3. Bekerjasama denga kepala desa mampu membuat Peraturan desa sesuai dengan kondisi di desa
4. Peran aktif dalam pengambilan keputusan bersama kepala desa yang besifat strategis
5. Memahami tupoksi BPD dalam sistem pemerintahan desa
Dalam undang-undang dan permendagri tersebut diatas sudah di jelaskan tupoksi dan peran aktif serta kapasitas dalam sistem pemerintahan desa, semoga bimbingan teknis tersebut bermanfaat dan dapat dilaksanakan di desa masing-masing peserta.
ARTIKEL BY KASIPEM, SRIWIDADI, 14 OKTOBER 2023
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...