Berita / Artikel
MUSYAWARAHBLT DD TAHUN ANGGARAN 2024
MUSYAWARAH BLT DD TAHUN 2024
Sehubungan dengan rencana kerja pemerintah desa sriwidadi tahun 2024 terkait calon pemerima manfaat program bantuan langsung tunai dana desa, maka perlu di laksanakan musyawarah desa untuk penetapan calon penerima manfaat yang akan dilaksanakan besok pada hari kamis pukul 14.00WIB bertempat di balai desa sriwidadi. Adapun yang diundang pada kegiatan tersebut adalah semua masyarakat terutama bagi masyarakat yang pada tahun sebelumnya telah menerima BLT DD. Adapun tujuan dari musyawarah tersebut di samping untuk menetapkan calon penerima manfaat BLT DD juga mengevaluasi penerima BLT DD tahun sebelumnya.
Dalam kegiatan tersebut rencananya akan di hadiri Pendamping Desa. Pendamping Lokal Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, selain itu juga dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Ketua RT, tokoh masyarakat serta calon penerima manfaat. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan berdasarkan atas kreteria yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat penerima BLT Dana Desa, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan sosial dimasyarakat atau salah sasaran.
Calon penerima berdasarkan data pada tahun sebelumnya akan di evaluasi berdasarkan kelayakan maupun status domisili pada saat ini sehingga alokasi dana untuk BLT DD tepat sasaran. Seperti pada tahun sebelumnya selalu diadakan musyawarah desa dalam menentukan calon penerima manfaat sebagai syarat legimitasi dalam pengusulan calon penerima manfaat sehingga dapat masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja desa ( Apbdes ) tahun 2024.Dalam musyarawah tersebut pemerintah desa akan selektif dan pro aktif dalam menaggapi dan memutuskan baik atas saran dari Badan Permusyawaratan Desa maupun Para Ketua RT serta masyarakat yang hadir.
Tujuan dari BLT DD adalah untuk membantu masyarakat kurang mampu atau miskin sesuai dengan kreteria yang telah ditetapkan, sehingga betul-betul dapat meringankan beban ekonomi pada masyarakat miskin serta tidak salah sasaran dalam penetapannya dan penyalurannya.Hasil musyarawah penetapan calon penerima manfaat juga merupakan salah satu syarat berkas usulan pencairan dana desa baik pada tahun ini maupun pada tahun sebelunya.
Anang
30 Januari 2025 12:28:34
Lanjutkan mas... Semoga website desa pian semakin maju...